English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

AL- KHAWARIJ & Al Murji’ah



  1. Pengertian Al- Khawarij
Secara bahasa kata khawarij berarti orang-orang yang telah keluar. Kata ini dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin ( 37H / 657 ). Ada juga yang mengatakan bahwa nama khawarij itu didasarkan atas Surah An-Nisa’ ayat 100 :

Artinya : “Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksudberhijrahkepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ketempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisa : 100)

Pengertian kata dengan arti : “Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrahkepada Allah dan Rasul-Nya ”, kaun khawarij memendang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah semata-mata untuk berjuang dijalan Allah SWT.
Selain nama Khawarij, ada beberapa nama lagi yang diberikan kepada kelompok ini, antara lain Al-Muhakkimah berasal dari semboyan mereka yang terkenal la hakma illa lillah (tiada hukum kecuali hukum Allah) atau la hakam illa Allah (tidak ada pembuat hukum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali, bagi mereka yang berhak memutuskan perkara hanyalah Allah SWT, bukan arbitrasi atau tahki, sebagaimana yang dijalankan Ali. Syurah Mereka menyebut dirinya sebagai syurah, yang berasal dari bahasa arab yasri (menjual). Penanaman ini didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 207 :
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba- hamba-Nya”.
Golongan khawarij memang menganggap diri mereka sebagai orang-orang yang berkorban demi mencapai keridhoan Allah swt. Haruriyah berasal dari bahasa harura, tempat mereka berkumpul setelah meninggalkan barisan Ali. Tempat ini kemudian mereka jadikan pusat kegiatan. Serta ada nama al Mariqah diberikan kepada mereka karena mereka dianggap telah keluar dari agama. Kata ini berasal dari kata maraqa yang artinya “anak panah yang keluar dari busurnya”. Nama ini diberikan oleh lawan-lawan mereka. Seperti yang disinggung sebelumnya dalam pendahuluan bahwa Khawarij lahir dari komponen paling berpangaruh dalam khilafah Ali ra. Yaitu dari tubuh militer pimpinan Ali ra. sendiri. Pada saat kondisi politik yang makin tidak terkendali dan dirasa sulit untuk mereda dengan prinsip masing-masing. Maka kubu Mu’awiyah ra. yang merasa akan dikalahkan dalam perang syiffin menawarkan untuk mengakhiri perang saudara itu dengan “Tahkim dibawah Al- Qur’an”.
Dan sesuai dengan pokok-pokok pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa maka ia telah kafir, maka mereka menilai bahwa setiap individu yang telah melangar prinsip tersebut telah kafir, termasuk Ali ra. Sehingga Mereka memaksanya untuk bertobat atas dosanya itu sebagaimana mereka telah bertobat karena ikut andil dalam proses Tahkim.
Demikian watak dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyabab utama lahirnya kelompok ini (Syalabi: 333). Khawarij adalah kelompok yang didalamnya dibentuk oleh mayoritas orang-orang Arab pedalaman (a’râbu al-bâdiyah). Mereka cenderung primitive, tradisional dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah, namun keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak mendorong mereka untuk meningkatkan pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat sebelumnya, yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip dasar kelompoknya.
Walaupunkeikhlasan itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta. Dengan komposisi seperti itu, kelompok ini cenderung sempit wawasan dan keras pendirian. Prinsip dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali hukum Tuhan” mereka tafsirkan secara dzohir saja. [1]
Al-khawarij mempunyai pandangan dangkal pada ayat-ayat al-Qur’an, kadang-kadang ayat yang mereka fahami itu tidak sesuai dengan maksud sebenarnya dari ayat tersebut, dan juga tidak memiliki hubungan sama sekali dengan ayat yang mereka jadikan sebagai dalil untuk melegitimasi pendapat mereka, karena mereka hanya sebatas memahami ayat secara zahir yang batil. Di kalangan al-Khawarij sendiri, terdapat banyak mazhab-mazhab yang mempunyaipemikiran atau pendapat yang berbeda satu dan lainnya. Namun demikian mereka tetap menisbahkan pendapat mereka itu kepada Islam,mereka semua mengakui al- Qur’an. Di dalam setiap ajaran dan untuk memperkuat pendapat, mereka selalu menjadikan al-Qur’an sebagai dasar pijakan dan dasar untuk menumbuhkan keyakinanmereka, namun hanya terkait kepada ayat-ayat yang biasa mendukung pendapatmereka, untuk ayat ini mereka akan tetap mempertahankannya, sebaliknya jka persoalan tersebut tidak bersesuaian dengan pendapat dan pendirian serta kepentingan mereka, mereka berupaya sekuat tenaga untuk lepas dan mulai memalingkan dan mentakwilkan ayat al-Qur’an sehingga tidak bertentangan dengan pendapat mereka.
  1. Mazhab-mazhab Al-Khawarij
v  Al Azariqah, merupakan pengikut dari Nafi’ bin al-Azraq, Mazhab ini memiliki beberapa prinsip seperti : Mereka mengkafirkanselain dari kelompok mereka, haram mengkosumsi semblihan dari selain kelompok mereka, dan juga haram menikahi yang bukan dari kelompok mereka, dan tidak boleh mendapat warisan selain dari kelompok mereka, dan bermu’amalah dengan selain kelompok mereka sama dengan bermua’malah antara orang kafir dengan orang musrik.
v  Al-Najdad, merupakan pengikut Najdah bin Amir, diantara prinsip mereka adalah : Tidak ada keperluan manusia kepada Imam selama-lamanya, namun sekiranya umat memerlukan pemimpin maka perlu diangkat, jika tidak diperlukan, maka tidak boleh diangkat
v  Al-Sufriyah, merupakan pengikut Ziyad bin al-Asfar, diantara prinsip mereka adalah pelaku dosa besar adalah Musrik, namun ada diantara mereka mengatakan bahwa setiap pelaku dosa sudah disediakan had nya dalam Syari’ah, pelakunya tidak dikatakan Musrik ataupun Musrik, tetapi dinamakan sesuai dengan dosa yang mereka lakukan.
v  Al-Ibadiyyah, merupakan pengikut Abdullah bin Ibad, kelompok ini adalah yang paling sederhana/moderat dan ajarannya mendekati faham ahlu Sunnah wal Jama’ah
Sebagai contoh, kita bisa lihat, bahwa sesungguhnya mayoritas kalangan mazhab- mazhab dari sekte al-Khawarij ini setuju bahwa pelaku dosa besar disebut ”kafir” dan mereka kekal di dalam neraka Jahannam, pendapat ini merupakan pendapat dan prinsip umum dari al-Khawarij, dan semua mazhab tunduk dibawah prinsip ini dan tidak akan pernah berubah.


B.      Al Murji’ah
  1. Pengertian Al- Murji’ah
Kata murji’ah berasal dari suku kata bahasa arab “Raja’a” yang berarti “kembali”. Aliran Murji'ah adalah aliran Islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Khawarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan Khawarij. Pengertian murji'ah sendiri ialah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan seorang Muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga seorang Muslim, sekalipun berdosa besar, dalam kelompok ini tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertobat. Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculaan syi’ah dan khawarij[2].
Pada mulanya kaum Murji’ah merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan - pertentangan yang terjadi ketika itu dan menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan[3]. Lebih lanjut kelompok ini menganggap bahwasanya pembunuhan dan pertumpahan darah yang terjadi di kalangan kaum muslimin sebagai
suatu kejahatan yang besar. Namun mereka menolak menimpakan kesalahan kepada salah satu di antara kedua kelompok yang saling berperang  [4].
  1. Awal Kemunculan Kelompok Murji’ah:
v  Permasalahan Politik, Ketika terjadi pertikaian antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukanlahtahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi 2 kubu, yang pro dan kontra.
Kelompok kontra akhirnya keluar dari Ali yakni Khawarij. Mereka memandang bahwa  tahkim  bertentangan  dengan  Al-Qur’an,  dengan pengertian, tidak ber-tahkim dengan hukum Allah. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim adalah dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuata dosa besar yang lain[5]. Seperti yang telah disebutkan di atas Kaum khawarij, pada mulanya adalah penyokong Ali bin Abi thalib tetapi kemudian berbalik menjadi  musuhnya. Karena  ada perlawanan ini, pendukung-pendukung yang tetap setia pada Ali bin Abi Thalib bertambah keras dan kuat membelanya dan akhirnya mereka merupakan golongan lain dalam islam yang dikenal dengan nama Syi’ah[6]. Dalam suasana pertentangan inilah, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang bertentangan ini. Bagi mereka sahabat-sahabat yang bertentangan ini merupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat siapa sebenarnya yang salah, dan lebih baik menunda (arja’a) yang berarti penyelesaian  persoalan ini di hari perhitungan di depan Tuhan.
Gagasan irja’ atau arja yang dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan menghindari  sekatrianisme[7].
v  Permasalahan Ke-Tuhanan, Dari permasalahan politik, mereka  kaum Mur’jiah pindah kepada permasalahan ketuhanan (teologi) yaitu persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij, mau tidak mau menjadi perhatian dan pembahasan pula bagi mereka. Kalau kaum Khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang yang membuat  dosa besar, kaum Murji’ah menjatuhkan hukum mukmin[8]. Pendapat penjatuhan hukum kafir pada orang yang melakukan dosa besar oleh kaum Khawarij ditentang  sekelompok sahabat yang kemudian disebut Mur’jiah  yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah dia akan mengampuninya atau tidak[9]. Aliran Murji’ah menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu di hadapan  Tuhan, karena hanya Tuhan-lah  yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melakukan dosa besar masih di anggap mukmin di hadapan mereka.  Orang mukmin yang melakukan dosar besar itu dianggap tetap mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya.  Dengan kata lain bahwa orang mukmin sekalipun melakukan dosa besar masih tetap mengucapkan dua kalimat syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang tersebut masih tetap mukmin, bukan kafir .[10]
Pandangan golongan ini dapat dilihat terlihat dari kata Murji’ah itu sendiri yang berasal dari kata arja’a yang berarti orang yang menangguhkan, mengakhirkan dan memberikan pengaharapan. Menangguhkan berarti bahwa mereka menunda soal siksaan seseorang di tangan Tuhan, yakni jika Tuhan mau memaafkan ia akan langsung masuk surga, sedangkan jika tidak, maka ia akan disiksa sesuai dengan dosanya, setelah ia akan dimasukkan ke dalam surga. Dan mengakhirkan dimaksudkan karena mereka memandang bahan perbuatan  atau amal sebagai hal yang nomor  dua bukan yang pertama. Selanjutnya kata menangguhkan, dimaksudkan karena mereka menangguhkan keputusan hukum bagi orang-orang yang melakukan dosa di hadapan Tuhan.
Disamping itu ada juga pendapat  yang mengatakan bahwa nama Murji’ah yang diberikan  pada golongan  ini, bukan  karena mereka  menundakan penentuan hukum terhadap orang islam yang berdosa besar kepada Allah di hari perhitungan kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan mengambil tempat  kedua dari iman,  tetapi karena mereka  memberi pengaharapan bagi orang yang berdosa besar untuk masuk surga[11].
  1. Pembagian  Kelompok Murji’ah
Pada  umunmnya  kaum  Murji’ah  di  golongkan menjadi dua golongan besar, yaitu:
v  Golongan Moderat, Golongan moderat berpendapat bahwa orang  yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka. Tetapi akan dihukum dalam neraka  sesuai  dengan  besarnya  dosa  yang  dilakukannya,  dan  ada  kemungkinan bahwa  tuhan  akan  mengampuni  dosanya  dan  oleh  karena  itu  tidak  akan  masuk neraka sama sekali. Golongan Murji’ah yang moderat ini termasuk Al-Hasan Ibn Muhammad Ibn ’Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli Hadits. Menurut golongan ini, bahwa orang islam yang berdosa besar masih tetap mukmin.  Dalam  hubungan  ini  Abu  Hanifah  memberikan  definisi  iman  sebagai berikut: iman adalah pengetahuan dan pengakuan adanya Tuhan, Rasul-rasul-Nya dan  tentang  segala yang  datang  dari Tuhan  dalam  keseluruhan tidak dalam perincian;  iman  tidak mempunyai  sifat bertambah dan  berkurang,  tidak  ada perbedaan  manusia dalam  hal iman[12].
Dengan gambaran serupa itu, maka iman semua orang islam di anggap sama, tidak ada perbedaan antara iman orang islam yang berdosa besar dan iman orang islam yang patuh menjalankan perintah-perinyah Allah. Jalan pikiran yang dikemukakan oleh  Abu  Hanifah  itu dapat membawa kesimpulan bahwa  perbuatan  kurang penting dibandingkan dengan iman.
v  Golongan  Murji’ah  Ekstrim,  Adapun yang  termasuk  ke  dalam  kelompok ekstrim  adalah Kelompok  Al-Jahmiyah Adapun golongan Murji’ah ekstrim adalah  Jahm  bin Safwan  dan  pengikutnya  disebut  al-Jahmiah.  Golongan ini berpendapat bahwa orang Islam yang percaya pada Tuhan, kemudian menyatakan kekufurannya secara  lisan,  tidaklah  menjadi  kafir, karena  kafir dan  iman tempatnya bukan dalam bagian tubuh manusia tetapi dalam hati sanubari.  Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa orang  yang telah menyatakan iman, meskipun menyembah berhala,  melaksanakan ajaran-ajaran agama Yahudi degan menyembah  berhala  atau  Kristen  degan  menyembah  salib,  menyatakan  percaya pada  trinitas,  kemudian  mati,  tidaklah menjadi  kafir,  melainkan  tetap  mukmin dalam pandangan Allah. Dan orang yang demikian bagi Allah merupakan mukmin yang  sempurna  imannya .[13]
s  Kelompok Ash-Shalihiyah Bagi  kelompok  pengikut  Abu  Al-Hasan  Al-Salihi  iman  adalah megetahui Tuhan  dan Kufr  adalah  tidak tahu  pada Tuhan.  Dalam  pengertian bahwa  mereka  sembahyang  tidaklah  ibadah  kepada  Allah,  karena  yang  disebut ibadat adalah iman kepadanya, dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa  dan  haji bukanlah  ibadah  melainkan  sekedar  mengamabrkan  kepatuhan[14].
s  Kelompok  Al-Yunusiyah dan  Kelompok Al-Ubaidiyah  Melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati  dalam  iman,  dosa-dosa dan perbuatan- perbuatan  jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin  Sulaiman  berpendapat bahwa  perbuatan  jahat  banyak  atau sedikit,  tidak merusak iman  seseorang  sebagai  musyrik (politheist). Kaum  Yunusiyah yaitu pengikut- pengikut Yunus ibnu ’Aun an Numairi berpendapat bahwa ”iman” itu adalah mengenai Alla, dan menundukkan diri padanya dan mencintainya sepenuh hati.  Apabila  sifat-sifat  tersebut  sudah  terkumpul  pada  diri  seseorang,  maka  dia adalah mukmin. Adapun sifat-sifat lainnya, seperti ”taat” misalnya, bukanlah termasuk  iman,  dan  orang  yang meninggalkan  bukanlah  iman,  dan  orang  yang meninggalkan  ketaatan  tidak  akan  disiksa  karenanya,  asalkan  saja  imannya  itu benar-benar  murni  dan  keyakinannya  itu  betul- betul  benar [15].
s  Kelompok  Al-Hasaniyah Kelompok  ini  mengatakan  bahwa,  saya tahu tuhan melarang  makan  babi,  tetapi  saya  tidak tahu  apakah  babi  yang  diharamkan  itu adalah kambing ini,” maka orang tersebut tetap mukmin bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan ”saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau di tempat lain”, orang yang demikian juga tetap mukmin[16] .
  1. Doktrin Pemikiran Kelompok Mur’jiah
Secara umum kelompok Murji’ah menyusun teori-teori keagamaan yang independen, sebagai dasar  gerakannya,  yang  intisarinya  sebagai  berikut[17]:
v  Iman adalah cukup dengan mengakui dan percaya kepada Allah dan Rasulnya saja. Adapun amal atau perbuatan, tidak merupakan sesuatu keharusan bagai adanya iman. Berdasarkan  hal ini, seseorang tetap  dianggap sebagai  mukmin walaupun ia meninggalkan apa yang difardhukan kepadanya dan melakukan perbuatan-perbuatan dosa besar.
v  Dasar  keselamatan  adalah  iman  semata-mata.  Selama  masih  ada  iman  dihati,  maka setiap  maksiat  tidak  akan  mendatangkanmudharat ataupun  gangguan   atas diri seseorang.   Untuk  mendapatkan    pengampunan,    manusia  hanya  cukup   dengan menjauhkan diri syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
Dengan kata lain, kelompok murji’ah memandang bahwa perbuatan atau amal tidaklah sepenting  iman,  yang  kemudian  meningkat  pada  pengertian  bahwa,  hanyalah  imanlah yang penting dan yang enentukan mukmin atau tidak mukminnya seseorang; perbuatan- perbuatan tidak memiliki pengaruh dalam hal ini. Iman letaknya dalam hati seseorang dan  tidak diketahui manusia lain.

KESIMPULAN
Demikianlah pembahasan Pemikiran  Khawarij Dan Murji’ah Tentang Ilmu Kalam Dan Aliran- Alirannya, yang penulis hanya membahas sedikit tentang pemikiran dan aliran- alirannya.
Sebenarnya, kedua aliran ini pada awal kemunculannya lebih bercorak aliran politis. Namun, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pemikirannya, kedua aliran ini menjadi aliran teologis. Atau boleh dikatakan, bahwa kedua aliran ini merupakan aliran politis sekaligus aliran teologis.
Pokok dari aliran keduannya adalah:
  1. Pokok aliran  Khawarij adalah sebagai berikut:al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Nazdah, Ajaridah, al-Sufriah, dan kelompok al-Ibadiah. 
Sedangkan paham teologi Khawarij adalah: paham tentang kafir, Paham tentang Musyrik, Paham tentang batas wilayah islam, Paham Furitanisme.
  1. Aliran Murji’ah berpendapat bahwa urusan keagamaan berasal dari dua hal yaitu iman dan amal karena itu ia memberi jalan keluar terhadap perdebatan tentang kafir-mengkafirkan pada para pelaku dosa besar, yang beranggapan dan memberi putusan hukum di dunia bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan akan masuk neraka  selamanya,  namun ajaran Murji’ah mengatakan Tuhanlah yang akan menentukan nasib mereka nanti di akhirat.  Namun kalau seseorang melakukan dosa besar tidak dianggap mereka kekal, tetapi paham islam pada umumnya bahwa seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat pasti masuk syurga

DAFTAR PUSTAKA
A.  Syalabi,Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid II, 2003. PT Pustaka Al-Husa baru, Jakarta.
Abdul Rozak dan Rosihan Anwar.Ilmu Kalam, 2007. CV Pustaka Setia,Bandung.
Abuddin Nata.Ilmu Kalam, Filsafat dan Tassawuf, 1995. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Harun Nasution. Teologi Islam: Aliran- Aliran Sejarah Analisa Perbandingan,1986. UI-Press, Jakarta.


[1] Abu Zahrah: 63
[2] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar.Ilmu Kalam. CV Pustaka Setia,Bandung, 2007. Hal: 56
[3] Harun Nasution. Teologi Islam: Aliran- Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI-Press, Jakarta, 1986. Hal: 22
[4] Abul A’la Al- Maududi.Op. cit. 2007. Hal: 254
[5] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar.Op. Cit. 2007. Hal: 57
[6] Harun Nasution.Op. Cit. 1986. Hal: 22
[7] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar.Op. Cit. 2007. Hal: 56
[8] Harun Nasution.Op. Cit. 1986. Hal: 23
[9] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar.Op. Cit. 2007. Hal: 57
[10] Abuddin Nata.Ilmu Kalam, Filsafat dan Tassawuf, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1995. Hal: 33
[11] Harun Nasution.Op. Cit. 1986. Hal: 24
[12] Abuddin Nata.  Op.  Cit.  1995.  Hal: 34
[13] Harun  Nasution.Op.  Cit.  1986.  Hal:  26
[14] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar.Op. Cit. 2007. Hal: 61
[15] A.  Syalabi,Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid II, PT Pustaka Al-Husa baru, Jakarta. 2003. Hal: 296
[16] Harun Nasution.Op. Cit. 1986. Hal: 27
[17] Abul A’la Al-Maududi.Op.  cit.  2007. Hal: 254

0 comments :

Post a Comment

Popular Post