Berikut ini petunjuk teknis pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru RA/Madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2012 di lingkungan Kemenag (Depag) menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 478 Tahun 2012
1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kankemenag Kabupaten /Kota sebagai calon penerima STF- GBPNS (Format lampitan surat usulan tedampir).
b. Kankemenag Kabupaten /Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Pedoman ini.
c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kankemenag Kabupaten /Kota menetapkan nama-nama Guru RA/Madrasah penerima STF-GBPNS (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kankemenag Kabupaten /Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).
d. Kankemenag Kabupaten /Kota wajib mengirimkan salinan SK penerima STF-GBPNS tahun 2012 beserta lampirannya dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Kankemenag Provinsi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (melalui Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Madrasah) paling lambat 1 (satu) bulan sejak SK tersebut diterbitkan.
Lebih lengkapnya download di sini , sumber dokumen situs kemenag di sini
tunjangan fungsional guru 2012
Labels:
INFO PENDIDIKAN
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments :
Post a Comment